UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha yang dikelola oleh perseorangan ataupun lembaga perseorangan dengan kriteria dan jenis tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, UMKM memiliki kriteria dan syarat-syarat tertentu.

Berikut kriteria UMKM berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008:

  1. Usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai modal (diluar bangunan dan tempat usaha) maksimal Rp50 juta. Sedangkan untuk penjualan selama satu tahun maksimal Rp300 juta.
  2. Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai modal maksimal Rp1 milliar. Sedangkan keuntungan penjualan selama satu tahun maksimal Rp2,5 milliar.
  3. Untuk usaha menengah, kategori ini memiliki modal maksimal Rp10 milliar. Sedangkan untuk keuntungan penjualan selama satu tahun maksimal Rp50 milliar.

Dengan kriteria di atas, bisa dikatakan pangsa pasar di Indonesia dikuasai UMKM. Berdasarkan data terakhir, pangsa UMKM mencapai 99%. Angka ini sangat wajar mengingat UMKM tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Kita membeli barang di warung merupakan salah satu transaksi kepada UMKM. Kita makan di warung ayam bakar maupun datang ke agen gas juga merupakan salah satu transaksi kepada UMKM. Sangat wajar jika angka itu dihadirkan pemerintah karena masih cocok ke dalam kriteria yang ada di Undang-Undang.

Jumlah UMKM di Indonesia saat ini mencapai 64 juta, 99% dari total unit usaha yang ada di Indonesia (termasuk unit usaha besar). Sedangkan UMKM telah berhasil menyerap kurang lebih 116 juta lapangan pekerjaan. Oleh karenanya, sektor ini menjadi salah satu sektor yang sangat penting dan diperhatikan oleh pemerintah.

UMKM sendiri telah terbukti menyelamatkan ekonomi Indonesia pada saat terjadi krisis moneter di tahun 1998. Namun situasi yang terjadi di tahun 2020 sangatlah berbeda, krisis terjadi di berbagai belahan dunia. Semua negara sedang berusaha menyelamatkan ekonomi negaranya masing-masing di tengah wabah virus corona.

Oleh karena itu, di tahun 2020 ini pemerintah melalui Kementerian BUMN telah meluncurkan sebuah platform digital yang bernama Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM. PaDi UMKM dianggap sebagai angin segar bagi banyak pihak, karena program ini menjadi salah satu langkah yang tepat untuk meningkatkan ekonomi nasional yang sedang lesu.

Terlebih PaDi UMKM ini juga melibatkan BUMN dalam hal pengadaan barang dan jasa. Jadi, BUMN yang ingin melakukan pengadaan barang dan jasa nantinya akan melalui PaDi UMKM. Namun ada catatan khusus, transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN di PaDi UMKM memiliki batas nominal maksimal di angka Rp14 milliar. Untuk transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN di atas Rp14 milliar tetap dilakukan dengan cara tender.

Dengan adanya PaDi UMKM, pemerintah bisa memonitor belanja BUMN kepada UMKM. Semua BUMN akan terlibat dalam program PaDi UMKM ini pertahun 2021 nanti. Diharapkan UMKM dapat menyerap anggaran belanja BUMN ini agar bisa meningkatkan perekonomian nasional.